Mick Keelty memberikan kesaksian sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Kamis (16/9/2010). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Putu Suika. PH terpidana menghadirkan lima orang saksi, diantaranya Keelty, anggota AFP lainnya, Michael, dan penasehat ahli Kapolri Khoirul Huda.
Bali Nine dibekuk Polda Bali di Bandara Ngurah Rai. Saat kejadian, 17 April 2005, Keelty masih menjabat sebagai Komisaris AFP. Ia langsung mendapat pemberitahuan dari Polri. "Kita mendapat informasi dua kali dari intelijen bahwa ada warga Australia yang akan melakukan upaya penyelundupan narkotika," katanya.
Disebutkan, ada informasi menyebut nama pelaku termasuk Scott. Keelty mengatakan dalam kasus mengimpor heroin yang dilakukan oleh Bali Nine, sembilan orang warga negara Australia, Scott hanya sebagai kurir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saksi dari AFP lainnya, Michael pelan mengatakan Scott tidak memiliki catatan kriminal apalagi dalam kasus narkoba. Jika di Australia, peran Scott dalam kasus Bali Nine hanya akan dijerat 10 tahun penjara.
Sementara itu, dua saksi lainnya, yaitu penasehat ahli Kapolri Khoirul Huda menyatakan hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman mati jika ada faktor yang meringankan.Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangeran itu menyatakan faktor yang meringankan adalah Scott masih berusia muda.
Atas kesaksian itu, JPU IB Argita Candra akan memberikan tanggapan pada sidang selanjutnya, 27 September 2010. (djo/djo)











































