Mantan Komisaris AFP Australia Ringankan Terpidana Mati Bali Nine

Sidang PK Bali Nine

Mantan Komisaris AFP Australia Ringankan Terpidana Mati Bali Nine

- detikNews
Kamis, 16 Sep 2010 16:34 WIB
Mantan Komisaris AFP Australia Ringankan Terpidana Mati Bali Nine
Denpasar - Mantan Komisaris Australian Federal Police (AFP) Mick Keelty hadir pada persidangan Peninjauan Kembali (PK) anggota Bali Nine. Kesaksiannya meringankan terpidana mati Scott Antony Rush.

Mick Keelty memberikan kesaksian sebagai saksi ahli di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Kamis (16/9/2010). Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Putu Suika. PH terpidana menghadirkan lima orang saksi, diantaranya Keelty, anggota  AFP lainnya, Michael, dan  penasehat ahli Kapolri Khoirul Huda.
 
Bali Nine dibekuk Polda Bali di Bandara Ngurah Rai. Saat kejadian, 17 April 2005, Keelty masih menjabat sebagai Komisaris AFP. Ia langsung mendapat pemberitahuan dari Polri. "Kita mendapat informasi dua kali dari intelijen bahwa ada warga Australia yang akan melakukan upaya penyelundupan narkotika," katanya.

Disebutkan, ada informasi menyebut nama pelaku termasuk Scott. Keelty mengatakan dalam kasus  mengimpor  heroin yang dilakukan oleh Bali Nine, sembilan orang warga negara Australia, Scott hanya sebagai kurir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan, peran Scott sangatlah minim dan sulit dideteksi. Terlebih dalam UU Australia mengenai narkoba tidak ada istilah kurir. Scoot yang saat itu berusia 19 tahun, baru pertama kali ke Indonesia.

Saksi dari AFP lainnya, Michael pelan mengatakan Scott tidak memiliki catatan kriminal apalagi dalam kasus narkoba. Jika di Australia, peran Scott dalam kasus Bali Nine hanya akan dijerat 10 tahun penjara.

Sementara itu, dua saksi lainnya, yaitu penasehat ahli Kapolri Khoirul Huda menyatakan hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman mati jika ada faktor yang meringankan.Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangeran itu menyatakan faktor yang meringankan adalah Scott masih berusia muda.

Atas kesaksian itu, JPU IB Argita Candra akan memberikan tanggapan pada sidang selanjutnya, 27 September 2010. (djo/djo)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads