"Mungkin dalam waktu dekat. Intinya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Satu yang harus dikirimkan," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi, saat ditemui di kantornya, Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2010).
Selanjutnya adalah kewenangan DPR untuk menerima atau menolak calon kapolri yang diajukan tersebut. "Kita tidak bisa mendikte DPR menerima atau menolak, jadi kirim saja ke DPR," ucap Sudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan berandai-andai dulu, Presiden memilih calon yang tepat dan pas, soal apa itu urusan belakangan," katanya.
Meski demikian, Sudi tidak bisa memastikan apakah nama calon kapolri akan dikirimkan pekan ini ke DPR karena masih dalam tahap pendalaman.
Apakah nama itu dikirim ke DPR pada pekan ini? "Masih dalam proses," jawab Sudi.
Calon Jaksa Agung
Hingga kini Presiden SBY belum menerima nama calon Jaksa Agung. Nantinya Presidenlah berwenang penuh untuk menentukan apakah calon Jaksa Agung dari luar atau dalam Korps Adhyaksa.
"Masukan ke Presiden banyak. Banyak sekali yang mengajukan nama dan tentunya nama-nama itu kemudian diseleksi," kata Sudi.
Menurutnya, calon yang dipilih tentunya yang memenuhi kriteria yang diharapkan dan mampu dihadapkan dengan tugas-tugas ke depan. Berbeda dengan calon Kapolri, calon orang nomor satu di lingkungan Kejaksaan tidak akan disodorkan ke DPR untuk di uji kelayakan.
"Kalau itu kan nggak perlu dikirim ke DPR," imbuh Sudi.
(ahy/vit)











































