Berkas Putusan Hakim Belum Siap, Vonis Alif Kuncoro Ditunda

Berkas Putusan Hakim Belum Siap, Vonis Alif Kuncoro Ditunda

- detikNews
Kamis, 16 Sep 2010 15:48 WIB
Berkas Putusan Hakim Belum Siap, Vonis Alif Kuncoro Ditunda
Jakarta - Sidang vonis terdakwa kasus mafia hukum, Alif Kuncoro ditunda. Sidang ditunda karena hakim belum siap dengan putusannya.

"Karena berkas ada yang harus dilengkapi sehingga sidang ditunda hingga 20 September 2010," ujar Ketua Majelis Hakim Mien Trisnawati dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Kamis (16/9/2010).

Sementara itu Alif Kuncoro meminta kepada majelis hakim untuk memindahkan tahanannya dari Rutan Bareskrim Mabes Polri ke LP Cipinang. "Pak Alif minta dipindahkan tahanannya dari rutan Bareskrim Mabes Polri ke LP Cipinang. Karena di Bareskrim (rutan) selama 6 bulan dia tidak pernah kena matahari, takut sakit atau gimana," kata kuasa hukum Alif, M Yasin usai sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi permintaan Alif, majelis hakim menyerahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. "Hakim mempersilakan untuk berkordinasi dengan JPU," kata Yasin.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Alif dua tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. JPU menilai Alif terbukti secara sah dan menyakinkan telah menyuap penyidik Kompol Arafat Enanie motor gede alias moge Harley Davidson type Ultra Classic.

Selama persidangan, Alif telah mengakui menyuap Arafat agar adiknya, Imam Cahyo Maliki, tidak dijadikan tersangka terkait aliran dana senilai Rp 20 juta ke rekening Gayus.

(mpr/ape)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini