"Tidak semua perjalanan disetujui pimpinan, jangan digeneralisir seperti itu," kata Pramono di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2010).
Pramono menjelaskan, setiap rencana studi banding ke luar negeri, selalu didasarkan pada pertimbangan kebutuhan dan urgensi. Namun, saat ditanya urgensi RUU Pramuka ke Afsel, Korsel dan Jepang, Pramono mengaku tidak tahu karena Komisi X bukan di bawah koordinasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai rencana studi banding Komisi IV ke Belanda dan Norwegia, Pramono menjelaskan karena dua negara itu memiliki kesamaan konstruksi dan peraturan holtikultura dengan Indonesia.
"Kalau mau menyusun sebuah peraturan kan harus mengacu peraturan negara yang lebih baik," kata politikus PDI Perjuangan ini.
Pramono mengaku ia juga belum menyetujui pengajuan rencana studi banding Komisi VI dan Komisi VII. Alasannya, ada hal yang masih harus diperbaiki dari rencana perjalanan itu.
"Komisi VI selama 1 tahun ini harusnya sudah pernah studi banding, tapi ini belum. Ya, pimpinan kan harus berani bersikap seperti itu (belum menyetujui)," tegas Pramono yang tidak menyebut negara mana yang akan dituju karena masih dalam rencana.
(lrn/her)











































