HKBP PTI Diimbau Taati Keputusan Gubernur Jabar

HKBP PTI Diimbau Taati Keputusan Gubernur Jabar

- detikNews
Kamis, 16 Sep 2010 15:05 WIB
HKBP PTI Diimbau Taati Keputusan Gubernur Jabar
Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengimbau pihak Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah (PTI) Bekasi untuk mentaati keputusan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan terkait solusi tempat ibadat bagi para jemaat.

Komisaris Besar Boy Rafli Amar menyampaikan hal itu guna memelihara keamanan. "Diimbau untuk dapat mengindahkan apa yang diambil Pemda setempat, semua kan ingin agar suasana terpelihara dengan baik, dan hak-hak jemaat HKBP pun dapat terpenuhi," jelas Boy kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis (16/9/2010).

Boy mengatakan, solusi yang ditawarkan oleh Pemda Jabar dan Pemkot Bekasi merupakan suatu upaya untuk memfasilitasi tempat peribadatan bagi jemaat HKBP yang lebih baik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karenanya kita mengharapkan agar solusi-solusi yang ditawarkan ini dapat diterima sebaga salah satu alternatif dalam upaya mencapai, memperoleh suatu tempat yang lebih baik lagi terutama dalam pelaksanaan ibadah dari jemaat HKBP," papar Boy.

Ia menambahkan, solusi tempat peribadatan itu sendiri belum mendapat persetujuan dari pihak HKBP. "Nanti ada lokasi-lokasi yang ditawarkan, yang tentu nanti perlu ada pembicaraan lebih lanjut ya untuk meminta persetujuan dari pihak mereka, ini harus duduk bersama-sama untuk dapat menyikapi secara positif," ungkap Boy.

Dia juga berharap, agar warga menjaga sikap toleransi antar umat beragama. Itu agar konflik yang terjadi tidak berkembang lebih luas.

"Dalam pada itu tentu kita mengharap agar semua dapat tingkatkan sikap suatu toleransi tinggi satu sama lainnya semua pihak dalam hal ini sehingga potensi ini tidak berkembang kepada hal-hal yang lebih buruk, harapan kita seperti itu," ucap Boy.

Dalam rapat koordinasi antara Kapolda Metro Jaya Irjen Timur Pradopo, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan dan Walikota Bekasi Mochtar Muhamad ditawarkan solusi tempat peribadatan sementara di bekas gedung OPP di Jalan Chairil Anwar, Bekasi. Di situ, jemaat HKBP diberikan batas waktu untuk menggunakan gedung selama 2 tahun.

Selain itu, HKBP juga ditawarkan dua lahan milik Pemkot Bekasi untuk dijadikan tempat ibadat permanen.

(mei/ape)


Berita Terkait