"Dulu sebelum amandemen menteri dan pejabat pemerintah bisa membuat peraturan dengan legitimasi sebagai pembantu Presiden. Sekarang, pasca-amandemen SKB sudah kehilangan basis konstitusionalnya," kata pengamat hukum tata negara, Irman Putra Sidin, kepada detikcom, Kamis (16/9/2010).
Dalam Pasal 5 ayat (1) UUD 1945 sebelum amandemen, disebutkan Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan DPR. Sedangkan dalam pasal 20 ayat (1) Perubahan Pertama UUD 1945, disebutkan DPR memegang kekuasan membentuk undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irman mencontohkan, SKB Menag dan Mendagri yang kini menjadi polemik, juga sebaiknya dihapus dan diatur dalam tingkat UU.
"Kalau diatur dalam UU dan dibuat oleh DPR, prinsip kedaulatan rakyat yang plural bisa tercermin di situ," kata dia.
Ia menambahkan, setelah amandemen, Presiden tidak lagi diberi kekuasaan untuk membentuk undang-undang secara sepihak. Kalaupun ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), itu pun hanya bersifat sementara dan masih harus mendapat persetujuan DPR.
"Presiden bisa mengeluarkan perpu untuk sementara. Tapi kalau DPR bilang buang itu barang (tidak setuju-red), ya harus dibuang," kata dia.
(lrn/gah)











































