"Sudah waktunya dibentuknya UU Kerukunan Umat Bergama, sehingga tidak lagi diatur oleh peraturan menteri," kata Pramono di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9/2010).
Menurut Pram, sapaan akrabnya, kerukunan umat beragama yang diatur lewat SKB, menemukan titik yang merisaukan. Yakni dengan adanya multitafsir terhadap salah satu pasal yang mengatur persyaratan pendirian rumah ibadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pram menambahkan, sudah menjadi tugas Menteri Agama untuk menyelasaikan persoalan multitafsir atas regulasi tersebut. Ke depan, katanya, regulasi yang mengatur kerukunan umat beragama harus sesuai dengan pasal 29 UUD 1945.
"Bahwa negara menjamin setiap warga negara untuk memeluk dan beribadah sesuai agamanya. Negara yang tanggung jawab, bukan kelompok yang menentukan," kata dia.
(lrn/ape)











































