"Menurut kita dakwaan jaksa penuntut umum tidak lengkap. Nama terdakwa tidak sesuai KTP, nama Krishna kan banyak. Ada yang ditulis dengan Khrisna, ada juga yang ditulis dengan Krisna," ujar pengacara Anand, Astro Girsang, usai sidang Eksepsi yang berlangsung tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (16/9/2010).
Selain karena kesalahan penulisan nama, pihak Anand juga menolak dakwaan karena masalah-masalah teknis hukum yang tidak jelas. "Kemudian dari teknis hukumnya mengenai locus delicti, kan saksinya enggak ada. Jadi perbuatan itu dinyatakan di beberapa tempat padahal pelapornya hanya satu, Tara Pradipta," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(mpr/gah)











































