"Itu sudah selesai. Itu kan sudah dikoordinasikan antara penyidik dengan jaksa penuntutnya," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/9/2010).
Menurut Iskandar, apa yang terjadi pada persidangan Rabu (15/9) kemarin, polisi tidak bisa menindaklanjuti. Alasannya, hal tersebut masuk dalam ranah pengadilan sehingga menjadi lingkup kewenangan hakim dan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait pengakuan Brigjen Raja Erizman yang menyatakan perintah buka blokir rekening Gayus berasal dari petunjuk jaksa. Menurut Iskandar dapat dijadikan alat bukti untuk dilakukan penyelidikan namun semuanya harus menunggu keputusan hakim.
"Bisa (ditindaklanjuti), tapi kesaksian setelah ada keputusan hakim. Keputusan hakimlah yang kita ambil, itu yang disebut dengan bukti surat," tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menilai kasus yang melibatkan jaksa Cirus Cs telah selesai. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi menganggap Cirus dan beberapa jaksa yang menangani Gayus Tambunan hanya melakukan kesalahan administrasi. Marwan mengklaim tidak ditemukan adanya suap terhadap Cirus Cs.
(ddt/ape)










































