Sambangi PN Jaksel, FPI Minta Anand Krishna Dihukum Berat

Sambangi PN Jaksel, FPI Minta Anand Krishna Dihukum Berat

- detikNews
Kamis, 16 Sep 2010 11:22 WIB
Jakarta - Belasan anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan atribut lengkap menyambangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, di Jl Ampera Raya. Mereka hendak memantau jalannya sidang dengan terdakwa Anand Krishna.

Belasan anggota FPI tersebut mendatangi salah satu ruang tempat Anand menjalani sidang. Namun mereka hanya menunggu di luar karena sidang dengan agenda pembacaan eksepsi berlangsung tertutup.

"Kita ke sini untuk memberi dukungan agar hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada dia (Anand)," ujar Panglima Laskar FPI Jakarta Timur Susilo kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena tidak dapat menyaksikan jalannya sidang, belasan anggota FPI tersebut membubarkan diri meninggalkan PN Jaksel. Pengacara Anand mengaku tidak keberatan dengan ulah para anggota FPI tersebut.

"Sah-sah saja, semua boleh memantau sidang kok," ujar pengacara Anand, Astro P Girsang, usai sidang.

Tokoh spiritual Anand Krishna menjalani sidang atas dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Tara Pradipta Laksmi pada pertengahan Februari 2010 lalu. Anand dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap Tara di tempat pelatihan yoga di L'Ayurveda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Anand dijerat pasal 290 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(her/nrl)


Berita Terkait