Belasan anggota FPI tersebut mendatangi salah satu ruang tempat Anand menjalani sidang. Namun mereka hanya menunggu di luar karena sidang dengan agenda pembacaan eksepsi berlangsung tertutup.
"Kita ke sini untuk memberi dukungan agar hakim menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada dia (Anand)," ujar Panglima Laskar FPI Jakarta Timur Susilo kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sah-sah saja, semua boleh memantau sidang kok," ujar pengacara Anand, Astro P Girsang, usai sidang.
Tokoh spiritual Anand Krishna menjalani sidang atas dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Tara Pradipta Laksmi pada pertengahan Februari 2010 lalu. Anand dituding telah melakukan pelecehan seksual terhadap Tara di tempat pelatihan yoga di L'Ayurveda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Anand dijerat pasal 290 KUHP tentang pelecehan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(her/nrl)











































