Hary Tanoe Bantah Disebut Mangkir & Pergi ke Australia

Kasus Sisminbakum

Hary Tanoe Bantah Disebut Mangkir & Pergi ke Australia

- detikNews
Kamis, 16 Sep 2010 02:43 WIB
Hary Tanoe Bantah Disebut Mangkir & Pergi ke Australia
Jakarta - Lewat kuasa hukumnya, pengusaha Hary Tanoesoedibjo menolak disebut mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Kuasa hukum justru kembali menegaskan, Hary Tanoe tidak pernah dipanggil sebagai saksi atas kasus korupsi Sisminbakum.

"Mengatakan bahwa Hary Tanoesoedibjo telah dipanggil sebagai saksi, sementara Hary Tanoesoedibjo sendiri tidak pernah menerima surat panggilan," ujar salah satu kuasa hukum Hary Tanoe, Andi Simangunsong dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (16/9/2010).

Andi juga membantah pernyataan pihak Kejagung bahwa surat panggilan terhadap kliennya tersebut telah dikirimkan ke rumah Hary Tanoe. Menurut dia, sama sekali tidak pernah ada surat panggilan yang sampai ke rumah bos PT Bhakti Investama tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa surat panggilan dikirimkan ke rumah, hal ini tidak benar. Tidak pernah ada surat panggilan ke rumah Hary Tanoesoedibjo," bantahnya.

Selain itu, Andi juga menegaskan, bulan lalu kliennya tidak pergi ke Australia melainkan benar-benar ke Timur Tengah. Andi bahkan menantang Kejagung untuk mengeceknya langsung ke pihak Imigrasi.

"Keterangan ini jelas-jelas tidak benar, karena Hary Tanoesoedibjo tidak pernah ke Australia bulan lalu, dan malah justru pergi ke Timur Tengah yaitu Dubai, Mesir, Yordania dan Israel untuk cuti selama libur lebaran ini. Hal ini dapat dicek ke Imigrasi," tuturnya.

Terakhir, Andi membantah kliennya pernah ikut menandatangani kontrak perjanjian proyek Sisminbakum. "Bahwa Hary Tanoesoedibjo ada menandatangani perjanjian kontrak Sisminbakum, hal mana jelas-jelas tidak ada dan tidak benar," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik menunjukkan foto penandatanganan perjanjian proek tersebut, dalam foto tersebut terlihat Yusril Ihza Mahendra bersama dengan Hartono Tanoesudibjo dan Hary Tanoesudibjo. Penyidik juga menemukan tanda tangan Hary Tanoe dalam perjanjian proyek tersebut.

Kejagung juga menegaskan, Hary Tanoesoedibjo selaku Komisaris PT Bhakti Investama telah dipanggil oleh Kejagung sebagai saksi untuk kasus korupsi Sisminbakum, pada 14 September kemarin. Namun, panggilan tersebut tak digubris dan Hary Tanoe mangkir tanpa alasan. Kejagung menjadwalkan pemanggilan kedua pada 23 September mendatang. Jika saat itu Hary Tanoe kembali mangkir, akan ada tindakan keras dari penyidik.

(nvc/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads