"Kita berencana akan sampaikan temuan ini ke KY," kata Wakil Koordinator ICW, Emerson Yuntho di Jakarta, Rabu (15/9/2010).
Dia menjelaskan, ICW juga meminta MA membuka seluruh data kasus yang diadili di pengadilan umum, bukan cuma statistik, tetapi data yang rinci soal kasus.
"Pernyataan bahwa data ICW tidak valid justru menunjukkan buruknya database putusan di pengadilan dan termasuk juga di MA," jelasnya.
Ketika ICW meluncurkan laporan semester I 2010, harusnya jika MA punya data yang berbeda atau ingin klarifikasi bisa langsung disampaikan. "Karena bagaimanapun, ini menjadi catatan terhadap pembinaan, promosi, dan mutasi di lingkungan pengadilan," imbuhnya.
Emerson juga mencermati dari data base putusan online MA, diketahui hanya 363 kasus saja yang bisa diakses. "Ini menunjukkan ada indikasi menutup-nutupi kasus korupsi yang diadili," tutupnya.
Dalam laporannya ICW menyampaikan bahwa lembaga peradilan umum banyak memutus bebas perkara korupsi. Berbeda dengan Pengadilan Tipikor yang selalu mengganjar vonis para koruptor. Dan MA telah membantah tudingan ICW ini.
(ndr/mad)











































