Kejagung: Harry Tanoe akan Ditindak Jika Mangkir 2 Kali

Kejagung: Harry Tanoe akan Ditindak Jika Mangkir 2 Kali

- detikNews
Rabu, 15 Sep 2010 19:02 WIB
Jakarta - Pihak Kejagung menegaskan sudah memanggil bos PT Bakti Investama Harry Tanoesudibjo pada Selasa 14 September kemarin namun tidak digubris. Jika pada panggilan berikutnya Harry kembali mangkir, akan ada tindakan keras dari penyidik.

"Kami katakan panggilannya sebagai saksi. Kami akan undang sekali lagi. Kalau sudah dua kali, akan ada tindakan dari penyidik," kata jaksa penyidik, Yulianto, saat jumpa pers di kantornya, Jl Sultan Hassanudin, Jaksel, Rabu (15/9/2010).

Yulianto enggan merinci tindakan apa yang akan dilakukan jika Harry kembali mangkir. Sementara, saat ditanya kemungkinan perubahan status Harry dari saksi menjadi tersangka, Yulianto menegaskan belum ada keputusan apa pun terkait hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini menyangkut materi perkara, kita masih menganut azas praduga tak bersalah. Yang bersangkutan masih diperiksa sebagai saksi. Selama belum ada pemeriksaaan, kita belum bisa simpulkan," tambahnya.

Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap menambahkan, surat panggilan terhadap bos PT MNC tersebut sudah dilayangkan ke rumah dan kantornya di kawasan Kebon Sirih. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, Harry sedang ke Israel.

"Kita cek ke imigrasi, setelah dicek Harry Tanoe justru ke Australia sebulan lalu. Naik Garuda ke Denpasar lalu ke Australia. Itu satu bulan yang lalu. Jadi tidak benar dia ada di Israel tapi di Australia," jelas Babul.

Berdasarkan informasi dari imigrasi pula, Harry tercatat menggunakan nama Bambang Iswanto Soedibjo dalam visanya. Menurut Babul, itu adalah nama panjang Harry Tanoe selaku bos PT Bakti Investama.

"Ini Harry Tanoe, Bambang Iswanto Harry Tanoesudibjo. Kapasitasnya sebagai komisaris utama Bakti Investama," tegasnya.

Rencananya, panggilan kedua terhadap Harry Tanoe akan dilakukan pada tanggal 23 September 2010 pukul 09.00 pagi. Bersamaan dengan itu, bendahara PT Bakti Investama juga turut diperiksa sebagai saksi. (mad/mok)


Berita Terkait