"Kami sudah mengumpulkan data semester I tahun 2010, Januari 2010 hingga Agustus 2010 dari seluruh badan peradilan di Indonesia. Faktanya, prosentasi perkara korupsi yang diputus bebas di tingkat kasasi, berjumlah 3 persen dari total 240 perkara yang sudah putus. Jadi data apa yang sebenarnya digunakan ICW?" kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi kepada wartawan di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (15/9/2010).
Nurhadi menantang ICW untuk menunjukkan data-data tersebut. "Tunjukkan, mana data yang digunakan. Mahkamah Agung siap memberikan data yang valid," tambahnya.
Β
Nurhadi menambahkan, MA bahkan mengabulkan 56 permohonan kasasi jaksa dan menghukum terdakwa yang sebelumnya dibebaskan pada pengadilan tingkat I maupun pada pengadilan tingkat banding.Β Ini artinya, lanjut Nurhadi, MA memiliki komitmen yang kuat dalam pemberantasan korupsi di tanah air.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhadi menunjukkan sikap MA dalam kasus Gayus. MA tidak melindungi oknum hakim yang melanggar kode etik maupun diduga terlibat korupsi dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sesuatu perkara.
"Sampai dengan Maret 2010, Mahkamah Agung sudah menghukum berat 4 orang hakim yang terbukti melakukan perbuatan tercela melalui mekanisme Majelis Kehormatan Hakim," terangnya.
Berdasarkan data dari 266 pengadilan negeri di seluruh Indonesia, terhadap 377 perkara yang masuk, 289 perkara sudah diputus dan sebanyak 43 perkara diputus bebas. Sementara itu, dari 377 perkara di pengadilan tingkat negeri, 332 diantaranya banding di pengadilan tinggi. 262 putusan diantaranya menguatkan putusan sebelumnya, tanpa satupun putusan bebas.
Untuk permohonan kasasi di Mahkamah Agung, sepanjang Januari hingga Agustus 2010, Mahkamah Agung menerima 619 permohonan. Dari jumlah tersebut, 240 perkara sudah putus dan hanya 6 perkara atau 3 persen yang diputus bebas di tingkat kasasi.
(Ari/ndr)











































