"Dalam hal ini KPK harus mengungkap perusahan-perusahan dan pengusaha-pengusaha papan atas yang selama ini tidak bisa dikontrol. Itu yang kita harapkan dari KPK. Ngapain dia mengurus 26 tersangka? itu terlalu kecil," ujar Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) , Petrus Selestinus dalam jumpa pers di Rumah Makan Gado-Gado Boplo, Jl Panglima Polim 9, Jakarta, Rabu (15/9/2010).
Menurut Petrus, terdapat kasus yang lebih besar ketimbang kasus Miranda. Kasus tersebut terkait jaringan pengusaha yang sengaja menyumbang parpol, dimana saat itu menjelang pemilu dan pilpres 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petrus mengatakan setidaknya dalam kasus Miranda terdapat 4 perusahaan yang menyumbang untuk membeli Traveller Cheque (TC). Yakni, PT AG, PT FMP, PT WHE, dan PT WES.
"KPK harus menunda proses penyidikan 26 tersangka sebelum adanya kejelasaan hukum terkait pemberi suap," tutup dia.
(mpr/ndr)










































