KPK Diminta Usut Perusahaan Sponsor Pemberi Cek di Kasus Miranda

KPK Diminta Usut Perusahaan Sponsor Pemberi Cek di Kasus Miranda

- detikNews
Rabu, 15 Sep 2010 17:23 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak hanya menyidik penerima suap terkait kasus pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004. Tetapi pemberi suap juga harus disidik.

"Dalam hal ini KPK harus mengungkap perusahan-perusahan dan pengusaha-pengusaha papan atas yang selama ini tidak bisa dikontrol. Itu yang kita harapkan dari KPK. Ngapain dia mengurus 26 tersangka? itu terlalu kecil," ujar Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) , Petrus Selestinus dalam jumpa pers di Rumah Makan Gado-Gado Boplo, Jl Panglima Polim 9, Jakarta, Rabu (15/9/2010).

Menurut Petrus, terdapat kasus yang lebih besar ketimbang kasus Miranda. Kasus tersebut terkait jaringan pengusaha yang sengaja menyumbang parpol, dimana saat itu menjelang pemilu dan pilpres 2004.

"Bulan Juni dan Juli kencang suasana pilpres, dan banyak membentuk tim sukses. Tim sukses mempunyai kewenangan mencari dana dimana-mana. Suasana inilah yang harus menjadi prioritas dari KPK," tambah dia.

Petrus mengatakan setidaknya dalam kasus Miranda terdapat 4 perusahaan yang menyumbang untuk membeli Traveller Cheque (TC). Yakni, PT AG, PT FMP, PT WHE, dan PT WES.

"KPK harus menunda proses penyidikan 26 tersangka sebelum adanya kejelasaan hukum terkait pemberi suap," tutup dia.

(mpr/ndr)


Berita Terkait