"Sebagai solusinya kami meminta SKB tersebut diganti dengan UU yang mengatur tentang Kerukunan Umat Beragama," ujar Ketua Dewan Kehormatan PDIP Sidarto Danu Subroto di Kantor DPP PDIP, Jl Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2010).
Sidarto mengatakan, ada kejanggalan dalam proses pembuatan SKB 2 Menteri tersebut. Kejanggalan yang dimaksud dia adalah mengenai HAM dan kewajiban negara terkait dengan kegiatan beribadah sudah diatur dalam UUD pasal 28 e dan pasal 29. Seharusnya peraturan di bawah UUD adalah UU, bukan peraturan setingkat SKB 2 Menteri tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sidarto, dengan dibentuknya UU maka legitimasi tetap lebih kuat daripada sekadar SKB. "Selain ini DPR juga akan dilibatkan sehingga dapat merumuskan suatu peraturan yang memperhatikan betul tentang kebebasan beragama," jelasnya.
Pencabutan SKB 2 Menteri diusulkan PDIP karena menyesalkan insiden penusukan terhadap anggota Majelis Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pondok Timur Indah, Kota Bekasi. PDIP menilai Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri tentang izin pendirian tempat ibadah adalah pemicu insiden tersebut.
SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 9/2006 dan No 8/2006 mengatur tentang pendirian tempat peribadatan. Menurut PDIP, dalam praktiknya SKB tersebutย justru sering membuat konflik antar umat beragama. SKB tersebut seolah-olah mempertegas pengakuan hak-hak warga mayoritas atas warga minoritas.
(gus/vit)