"Memang awalnya diusulkan Korps, tapi ternyata karena di bawah Menkopolhukam dibentuk sebuah Badan anti teror (Badan Penanggulangan Antiteror)," ujar anggota tim perubahan struktur, Brigjen Ronny F Sompie saat memaparkan perubahan struktur Polri di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (15/9/2010).
Ronny menjelaskan, meski gagal menjadi Korps, namun Densus 88 saat ini terpisah dari Bareskrim. "Maka Densus 88 langsung di bawah Kapolri dengan pangkat bintang satu, namanya tetap badan makanya bintang satu," jelasnya.
Menurut Ronny, keputusan untuk tidak membuat korps agar nantinya tugas Densus 88 tidak berbenturan dengan Badan Antiteror.
"Biar tidak overlapping atau timpang tindih," imbuhnya.
Berdasarkan Perpres No 52 tahun 2010, struktur Polri mengalami perubahan besar-besar. Sejumlah nama badan Polri berubah nama seperti Babinkam menjadi Baharkam dan Divisi Pembinaan Hukum menjadi Divisi Hukum. Selain itu, dua jabatan Mabes Polri yakni Kalemdikpol dan Kabaintelkam berubah dari pangkat bintang 2 (Irjen) menjadi bintang 3 (Komjen).
(ape/mok)











































