"Kasus century itu tidak bisa diabaikan dan dilupakan begitu saja karena dalam Paripurna DPR, telah disepakati untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum. Penegak hukum harus mempunyai keberanian melakukan penyelidikan terkait kasus Century itu," kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Rabu (15/9/2010).
Pramono menjelaskan, atas rekomendasi DPR itu, harusnya tidak ada alasan penegak hukum memperlambat pengusutan kasus ini. "Sekarang menjadi kewenangan sepenuhnya aparat penegak hukum," ujarnya.
Lebih lanjut Pram menjelaskan, kasus ini sebenarnya sudah cukup alasan untuk diusut lebih lanjut, baik itu menyangkut tindak pidana perbankan, tindak pidana korupsi, maupun tindak pidana lainnya. Walaupun Pram mengakui ini akan sulit, apalagi dalam hal ini KPK kebagian menyelidiki hal yang menyangkut pejabat publik.
"Maka itu kita dorong KPK agar lebih berani dan tidak melakukan diskriminasi atau tebang pilih terhadap persoalan ini," imbuhnya.
Pram juga mengetahui mungkin saja ketika menyelidiki terkait nama-nama besar ini ada tekanan psikologis yang dirasakan KPK. Tapi sebagai penegak hukum, KPK tidak boleh lembek dengan hal itu.
"Kalau seseorang yang tidak mempunyai nama besar, cara penyelidikannya kan berbeda (dengan pejabat yang punya besar), itu terlihat, tidak perlu ditutup-tutupi," jelas politisi PDIP ini.
Ketua DPR Marzuki Alie juga menekankan hal yang sama. Meskipun KPK tidak berhak menyelidiki di tingkat tindak pidana perbankan, tapi dengan rekomendasi DPR yang lalu itu bisa menjadi celah KPK untuk mengusut kasus Bailout Century ini.
"KPK memang tidak bisa masuk pada tindak pidana perbankan jadi sangat terbatas. Tapi dengan rekomendasi itu bisa," kata Marzuki.
"Yang jelas, sekali lagi saya tegaskan jangan sampai ini lari ke ranah politik karena ini ranah hukum. Kita orang politik silahkan mendorong hukum itu. Kita mendorong tapi jangan diintervensi. Karena itu berbeda," tegasnya.
(lia/mok)











































