Ketua FPI Bekasi Jadi Tersangka ke-10 Insiden HKBP

Ketua FPI Bekasi Jadi Tersangka ke-10 Insiden HKBP

- detikNews
Rabu, 15 Sep 2010 14:47 WIB
Jakarta - Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka insiden penusukan jemaat HKBP pada 12 September. Tersangka ke-10 adalah Ketua DPW FPI Bekasi Murhali Barda.

"Ketua DPW FPI Bekasi peningkatan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi wartawan, Rabu (15/9/2010).

Boy mengatakan, Murhali diduga melakukan penghasutan dan provokasi. Murhali dijerat pasal 160, 170, 35, 335 jo pasal 59 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.  

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Selasa sore kemarin, Murhali berinisiatif mendatangi Polda Metro Jaya untuk minta diperiksa. Dia datang bersama pengurus FPI bidang hukum, Munarman.

Selain Murhali, 9 tersangka lainnya adalah AF yang merupakan koordinator, lalu DTS, NN, KN, HK, HDN, PN, KA, dan ISM. Polisi menyebut mereka bukan anggota FPI.

Motif penusukan diduga karena warga kesal parkiran jemaat HKBP sering membuat macet lingkungan. Kekesalan pun bertambah saat jemaat HKBP konvoi dari rumah bekas kebaktian menuju ke lapangan kosong untuk kebaktian yang baru.
(gus/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads