"Ketua DPW FPI Bekasi peningkatan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli Amar saat dihubungi wartawan, Rabu (15/9/2010).
Boy mengatakan, Murhali diduga melakukan penghasutan dan provokasi. Murhali dijerat pasal 160, 170, 35, 335 jo pasal 59 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Murhali, 9 tersangka lainnya adalah AF yang merupakan koordinator, lalu DTS, NN, KN, HK, HDN, PN, KA, dan ISM. Polisi menyebut mereka bukan anggota FPI.
Motif penusukan diduga karena warga kesal parkiran jemaat HKBP sering membuat macet lingkungan. Kekesalan pun bertambah saat jemaat HKBP konvoi dari rumah bekas kebaktian menuju ke lapangan kosong untuk kebaktian yang baru.
(gus/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini