"Kemarin sudah ada tambahan satu lagi, jadi 10, statusnya tersangka," ujar Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri (BHD) kepada wartawan di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2010).
Kapolri enggan menyebutkan identitas para pelaku dan apakah kesepuluh pelaku merupakan anggota sebuah ormas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Selasa kemarin, Kapolda Metro Jaya Irjen Timur Pradopo telah mengumumkan 9 tersangka insiden yang terjadi Minggu 12 September itu. 9 Tersangka itu adalah AF yang merupakan koordinator, lalu DTS, NN, KN, HK, HDN, PN, KA, dan ISM. Mereka dijerat dengan pasal 351 dan 170 KUHP.
Sedangkan pada sore harinya, polisi memeriksa Ketua DPW FPI Bekasi Murhali Barda. Murhali datang ditemani oleh Ketua DPP FPI bidang hukum Munarman.
(her/nrl)











































