Bolos Hari Pertama Kerja, 30 PNS DKI Terancam Dapat Sanksi Berat

Bolos Hari Pertama Kerja, 30 PNS DKI Terancam Dapat Sanksi Berat

- detikNews
Rabu, 15 Sep 2010 12:34 WIB
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah mulai efektif bekerja sejak 14 September. Namun masih ada beberapa pegawai yang mangkir dari kewajiban tersebut. 30 PNS di lingkungan Pemprov DKI yang bolos di hari pertama terancam mendapat sanksi keras.

"Yang bolos tanpa keterangan ada 30 orang. Kita sudah serahkan ke Inspektorat datanya untuk ditindaklanjuti dan itu sanksinya keras," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pemprov DKI Budihastuti kepada detikcom di Balaikota DKI, Rabu (15/9/2010).

Menurut Budi, saat ini data 30 PNS tersebut sedang dilakukan verifikasi terkait alasan dan apakah di antara mereka ada juga yang membolos pada tahun lalu. Bila dari 30 PNS ada yang membolos pada tahun lalu, sanksi yang diberikan berupa penurunan pangkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sesuai dengan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, mereka yang membolos dua tahun berturut-turut pangkatnya kita turunkan 1 tingkat. Tahun lalu ada yang pangkatnya kita turunkan," terangnya.

Tahun ini PNS yang mangkir di hari pertama bekerja di Lingkungan Pemprov DKI mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Di mana tahun lalu mencapai 199 pegawai yang mangkir.

Saat ini tercatat 84.085 pegawai di lingkungan Pemprov DKI. Dari angka tersebut 45.826 hadir di hari pertama kerja, 334 sakit, 325 ijin, 1863 ijin cuti, 30 alfa tanpa keterangan dan 35.707 pegawai masih libur kerja.

"PNS Guru itu masuk kategori libur kerja, karena sesuai kalender akademik, kegiatan belajar mengajar efektif baru Tanggal 20 September mendatang," imbuhnya.

(her/mok)


Berita Terkait