"Belum selesai semua. Waktunya singkat. Banyak yang harus dimasukkan (dalam eksepsi)," kata salah satu pengacara Gayus, Pia Akbar Nasution, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (15/9/2010).
Akibat alasan tersebut, ketua majelis hakim Albertina Ho sempat meninggikan nada suaranya. Dia meminta pengacara maupun jaksa lebih bisa menghormati acara persidangan dengan menepati jadwal tepat waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU menjerat Gayus dengan 4 dakwaan sekaligus atas dua perkara, yakni perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak dan perkara mafia hukum terkait menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu. Gayus pun terancam 20 tahun penjara.
(Ari/nrl)










































