Polres Badung melakukan penggerebekan atas vila tersebut pada Senin (13/9/2010). Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Soma Adnyana mengatakan, polisi mendapat laporan bahwa ada sebuah vila di Pantai Brawa menyimpan tengkorak manusia.
"Atas dasar laporan itu, kami melakukan penggerebekan ke lokasi,β jelas Soma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pascal kepada polisi berdalih membeli tengkorak tersebut empat tahun lalu dari sebuah toko seni di Perancis untuk benda koleksi. Kedua tengkorak tersebut dikirim ke Bali melalui jasa pengiriman kargo.
Pascal terancam Undang-Undang No. 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya. Berdasarkan UU Cagar Budaya, kepemilikan benda cagar budaya tanpa pemberitahuan dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimum 1 tahun dan denda maksimum Rp 50 juta.
Hingga kini, Pascal belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. "Polisi masih menunggu hasil penelitian terkait keaslian dua buah tengkorak manusia tersebut," jelas Soma.
(gds/ahy)











































