"Meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari semua tuntutan. Bila ada pertimbangan lain, mohon dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya," kata Edward Maruli Simanjuntak, salah satu pengacara Kompol Arafat yang membacakan 127 halaman pledoi (pembelaan) secara bergantian di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (14/9/2010).
Sejumlah dakwaan yang disanggah antara lain pemberian suap motor gede Harley Davidson, uang tunai dalam jumlah bervariasi dari Rp 1,5 juta hingga Rp 95 juta. Suap itu diterima supaya kasus Gayus Tambunan dan blokir rekening Gayus dibuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas pembelaan itu, Kompol Arafat optimis bebas dari tuntutan 4 tahun penjara.
"BA tidak benar semua. Jaksa merekayasa BAP saya. Insya Allah saya bebas. Memang sudah terciptakan opini saya salah. DPR Komisi III saja mengatakan saya ini perkara kecil," kelit Arafat usai sidang.
Rencananya, sidang akan dilanjutkan Rabu besok untuk memberi kesempatan jaksa menyanggah pledoi Arafat.
(Ari/nrl)











































