"Kita perlu susun satu konsep reformasi total bagi DPR, memang terlalu banyak yang harus kita perbaiki di DPR ini. Salah satunya adalah studi banding," kata Anis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/9/2010).
Dia menjelaskan, karena DPR memiliki otoritas sebagai pusat legislasi, tapi infrastrukturnya tidak ada, yakni tidak ada law center, sehingga mereka bergantung pada studi banding sebagai hampir satu-satunya metode dalam pembuatan UU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patut ditekankan perlunya law center base on research kepustakaan, baru ditentukan apakah perlu studi banding atau tidak. Sekarang ini studi banding jadi bagian dari peraturan, jadi mereka tidak langgar UU. Setiap 1 RUU, memang disertai dengan 4 studi, 2 di luar negeri, dan 2 di dalam negeri.
"Karena itu sebelum studi banding ke luar, mereka semestinya terlebih dahulu harus melakukan konferensi pers, mengumumkan pada publik target-targetnya, setelah kembali juga men-declare kembali," tutupnya.
(ndr/nrl)











































