Marzuki Nilai Ada Bargaining Terkait Mencuatnya Isu Century

Marzuki Nilai Ada Bargaining Terkait Mencuatnya Isu Century

- detikNews
Selasa, 14 Sep 2010 16:21 WIB
Marzuki Nilai Ada Bargaining Terkait Mencuatnya Isu Century
Jakarta - Kasus Century kembali diperbincangkan saat Partai Golkar mempertanyakan proses pengusutan Bank Century oleh KPK yang hingga kini mandek. Ketika politik berbicara, bisa jadi ada bargaining terkait mencuatnya lagi Kasus Century.

Politisi dari FPD Marzuki Alie menjelaskan, KPK punya kewenangan dalam menangani kasus Century. Meskipun DPR telah menghasilkan opsi C atas kasus tersebut namun DPR adalah lembaga politik. Artinya, keputusan keputusan yang dihasilkan adalah keputusan politik dan bukan keputusan hukum. Jadi DPR tidak bisa mengintervensi hukum.

Jadi ini mainan politik karena ada tawar menawar? "Ya politik kan begitu, tawar menawar, kompromi, bargaining," ujar Marzuki di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/9/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menegaskan, tidak ada yang boleh mengintervensi hukum. "Kalau dari kasus Century ada fakta hukum yang bisa ditingkatkan ke penyidikan ya monggo. Tapi kalau enggak jangan dipaksakan dan ini harus clear," imbuhnya.

Apakah Politik Golkar sengaja mencuatkan terkait isu Miranda Goeltom? "Ya kalau untuk mengimbau sah-sah saja, tapi semua pelanggaran hukum itu harus ditindak. Kalau 26 orang itu melanggar hukum ya harus ditindak, begitu juga kalau Century ada pelangggaran hukum ya harus ditindak, tidak boleh ada tebang pilih," lanjut pria yang menjabat Ketua DPR ini.

Menurut dia, kalau ada sementara pihak yang mengatakan isu Century itu bisa menutup isu penyuapan, maka itu sah-sah saja. Namun dia kembali mengingatkan, hukum tidak bisa diintervensi. "Saya selalu bilang sama Pak Haryono (Wakil Ketua KPK Haryono Umar) apapun kasus hukum kalau ada fakta hukumnya ya lanjutkan jangan takut sama intervensi politik," lanjut Marzuki.

Sementara itu politisi FPKS Anis Matta mengatakan kalau kasus Century adalah barang permanen yang ada panwasnya. Karena itu merupakan tuntutan masyarakat maka harus tetap berjalan.

"Saya kira sah saja karena itu kasus yang ditentukan masyarakat dan itu keputusan paripurna. Itu akan terus dipantau oleh DPR. Karena Century itu sekali lagi adalah amanah paripurna yang ada panwasnya," ujar Sekjen DPP PKS ini.

Sebelumnya DPP Partai Golkar menyayangkan KPK yang hanya menetapkan anggota DPR periode 1999-2004 sebagai tersangka kasus suap pada pemilihan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Dari 26 nama yang diumumkan KPK sebagai tersangka baru dalam kasus suap, 10 di antaranya adalah politisi Golkar di Komisi Keuangan dan Perbankan DPR periode 1999-2004.

(vit/ndr)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads