"Kami mendesak kepada negara untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terkait proses pengadilan HAM ad hoc kasus tanjung priok," ujar salah seorang keluarga korban, Benny Biki dalam jumpa pers '26 Tahun kasus Tanjung Priok' di kantor Kontras, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2010).
Menurut adik kandung Amir Biki, yang tewas dalam kasus Tanjung Priok ini, tidak ada keseriusan dari Jaksa Agung MA Rachman saat dahulu mengusut kasus ini, yang telah menghilangkan nyawa puluhan orang tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Benny, dakwaan jaksa pada waktu persidangan sangat lemah sehingga semua terdakwa dalam kasus Tanjung Priok lolos dari jeratan hukum. Atas alasan itu, dia pun meminta agar calon Jaksa Agung nanti berasal dari jaksa non karir.
"Melihat kenyataan ini, kami menginginkan jabatan Jaksa Agung tidak diberikan kepada jaksa karir karena tidak bisa menangani perkara kasus pelanggaran HAM berat," jelasnya.
Jaksa Agung yang berasal dari karir dinilai tidak mampu berbuat apa-apa, malah menurut Benny, akan menjadi penghambat dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. "Harapan kami agar kasus Priok bisa dibuka kembali dengan adanya Jaksa Agung yang baru dari luar internal Kejaksaan Agung," jelasnya.
Benny melanjutkan, kesepakatan Islah yang sudah dilakukan oleh pelaku dan korban tidak serta merta menggugurkan kandungan pidana yang terjadi pada kasus Tanjung Priok.
"Lagipula kita tidak tahu harus memaafkan siapa karena tidak ada yang mengaku sebagai pelaku da dalang dari kejadian tersebut," katanya.
(fiq/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini