"Bagi yang bolos kerja tanpa memberi keterangan, tunjangan kinerja daerah akan dipotong, tapi itu ada hitungannya (oleh) pimpinan satuan kerja, perangkat kerja yang akan mencatat," kata Prijanto di Gedung Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (14/9/2010).
Menurut Prijanto, tindakan yang ia lakukan mengacu pada peraturan pemerintah No 53 tahun 2010, tentang disiplin pegawai negeri. Dalam aturan itu, disebutkan kategori pelanggaran ringan, sedang hingga berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk jumlah berapa, saya belum dapat laporan karena semua masih proses input memasukkan data," ujarnya.
(mok/nrl)










































