"Saya merasa tidak bersalah dalam kasus ini. Bahwa tidak benar saya menerima uang atau hadiah berupa motor Harley Davidson," ucap Kompol Arafat di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (14/9/2010).
"Saya berani katakan bahwa jaksalah yang menjadi intelektual guider bahwa ada rekayasa untuk menutupi rekayasa. Bahwa ada oknum jaksa untuk menutupi kasus Gayus Tambunan. Saya hanya bawahan yang menjalankan perintah atasan," imbuhnya yang membaca dengan berdiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai bahan pertimbangan, saya adalah suami atas istri dan 3 anak saya yang masih kecil-kecil. Saya bekerja di kepolisian sejak 1997 dan pertama kali bertugas di daerah konflik militer di Aceh. Saya mendapat penghargaan presiden untuk itu," ucap Kompol Arafat kepada ketua majelis hakim Haswandi.
Selain pledoi pribadi, tim pengacara meyiapkan pembelaan hukum sendiri. Hingga pukul 14.50 WIB pledoi masih dibacakan secara bergantian oleh pengacara. Sementara Kompol Arafat terlihat tenang di kursi terdakwa, setenang istri Arafat yang menyimak seksama dari kursi pengunjung sidang.
Arafat merupakan penyidik kasus pajak Gayus Tambunan. JPU menuntutnya 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta karena telah melakukan tindak pidana korupsi.
Arafat juga didakwa menerima suap berupa Motor Harley Davidson type Ultra Classic dari Alif Kuncoro. Alif memberikan motor tersebut karena takut adiknya, Imam Cahyo Maliki, dijadikan tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait aliran dana ke rekening Gayus.
(Ari/nrl)











































