"Ya (Hartono dan Hary Tanoe) diperiksa. Tapi saya lupa siapa yang diperiksa lebih dulu. Soalnya ada yang hari ini ada yang besok," terang Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jampidsus, Arminsyah, kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (14/9/2010).
Arminsyah menyatakan, pihaknya akan mengecek lebih lanjut soal jadwal pemeriksaan Tanoesoedibjo bersaudara. Beberapa waktu lalu memang sempat beredar informasi bahwa Hary Tanoe juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan kakaknya sebagai tersangka ini. Namun pada saat dikonfirmasi hal ini waktu itu, Arminsyah membantahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk Hary Tanoesoedibjo saya enggak tahu kapan diperiksanya. Tapi untuk Pak Hartono, kita sudah komitmen untuk datang tanggal 20 September mendatang," tegasnya.
Kejagung menghitung kasus Sisminbakum merugikan negara Rp 450 miliar. Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku menyuruh meminta ganti rugi Rp 1 triliun kepada Hary Tanoesoedibjo yang selanjutnya akan disetor ke kas negara.
(ape/nrl)











































