Ketua MA Harifin Tumpa menjelaskan, Surat Edaran akan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh provisi. Hakim-hakim, nantinya harus memberi perhatian lebih kepada perkara-perkara yang mengundang perhatian banyak. Mulai dari perkara korupsi, illegal logging hingga kasus narkoba.
"Mudah-mudahan dua tiga hari ini bisa keluar," tegas Harifin usai halal bihalal di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (14/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita dapat masukan beberapa data, misalnya dari koran atau laporan dari masyarakat, hakim tidak peka terhadap perkara korupsi," tegasnya.
(mok/nrl)










































