"Tersangka sudah ditetapkan 9," kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/9/2010).
Dia menjelaskan para pelaku dijerat dengan pasal pidana KUHP antara lain 351. "Dan pasal lainnya," terang BHD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jemaat HKBP Asia ditusuk pria tidak dikenal di kawasan Ciketing, Bekasi, Minggu 12 September. Pelaku yang menggunakan motor kemudian melarikan diri bersama rekannya. Pelaku juga sempat melukai Pendeta Lusfida.
(ndr/djo)










































