"Jawabannya terletak pada keberanian dan kesungguhan Presiden untuk memilih Jaksa Agung yang kredibel," terang anggota Komisi Hukum Martin Hutabarat saat dihubungi detikcom, Selasa (13/9/2010).
Dia menjelaskan, untuk menempati posisi Jaksa Agung baru perlu seorang yang reformis untuk mengantisipasi meningkatnya tuntutan penegakan hukum yang jujur dan transparan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk calon dari dalam atau dari luar Kejagung, Martin menyarankan, seorang calon Jaksa Agung tidak perlu dipaksakan dari dalam, kalau Presiden melihat figur yang reformis itu ada di luar maka bisa juga diambil. Tapi ada baiknya Presiden memberi kesempatan lebih dahulu kepada calon dari internal Kejaksaan.
"Dan memberi waktu 6 bulan untuk membenahi internalnya. Maksudnya agar institusi ini tidak merasa disepelekan dalam penyiapan kader-kadernya untuk jabatan tersebut," tuturnya.
Namun apabila dalam tenggang waktu 6 bulan tersebut Jaksa Agung yang bersangkutan tidak membawa perubahan, Presiden tidak perlu ragu mencopot dan menggantinya dengan orang lain.
"UU Kejaksaan mengatur bahwa Jaksa Agung diangkat dan diberhentikan oleh Presiden tanpa perlu mendapat persetujuan DPR," tutupnya.
(ndr/nrl)











































