"Kasus ini jadi pelajaran bagi Polri. Harus dipastikan bantuan luar negeri tidak mengikat dalam soal apa pun," ujar Presidium IPW Neta S Pane kepada detikcom, Senin (14/9/2010).
Menurut Neta, jangan sampai negara-negara asing memberikan bantuan dengan meminta imbalan tertentu. Atau memberi bantuan tetapi dengan catatan boleh mengintervensi hukum di Indonesia.
"Polri harus berani menolak bantuan dari Australia jika ada pamrihnya," tegas Neta.
Neta pun meminta agar Polri jangan mau melakukan pesanan-pesanan dari pihak asing. "Penegakkan hukum di Indonesia adalah tanggung jawab Polri. Jangan mau didikte," tutup Neta.
Sebelumnya, Pihak Mabes Polri membantah ada bantuan uang tunai. Bantuan yang selama ini diterima dari Australia berupa pelatihan.
"Bantuan Australia itu dalam rangka latihan bukan dalam bentuk uang," ujar Kabidpenum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto
(rdf/rdf)











































