"Segera tangkap dan adili pelakunya. Kasus ini tidak boleh ditoleransi apalagi dijadikan preseden, bisa mendestruksi harmoni dalam relasi antar umat beragama di Indonesia," kata Anas kepada detikcom, Senin (13/9/2010).
Dikatakan dia, kebebasan beragama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing adalah salah satu yang sangat pokok dan dijamin oleh konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, PD setuju pengaturan untuk menjaga harmonisasi kebebasan beragama dan menjalankan ibadah.
"Tetapi, bukan pembatasan dan diskriminasi. Harus disadari bahwa pemahaman agama dan praktek keberagamaan di Indonesia sangat variatif. Jadi harus hati-hati. Yang penting adalah menerjemahkan semangat Bhinneka Tunggal Ika dengan baik dan kontekstual," papar pria berkacamata ini.
(lh/aan)










































