"Rencana studi banding yang akan dijalani oleh dua Panja, RUU Hortikultura dan RUU Kepramukaan merupakan bentuk kontraproduktif terhadap upaya mengoptimalkan waktu yang tersisa dalam menuntaskan tunggakan legislasi," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri dalam siaran pers, Senin (13/9/2010).
Dia menjelaskan kegiatan studi banding memakan waktu yang tidak sedikit, padahal DPR selalu mengeluh keterbatasan waktu dalam membahas RUU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan, secara tidak langsung, penjadwalan studi banding tersebut telah mengabaikan spirit dan komitmen sebagaimana yang telah digariskan oleh pimpinan DPR, terkait dengan optimalisasi waktu anggota DPR untuk fungsi legislasi.
"Di satu sisi juga, pola penganggaran DPR sendiri memberikan peluang adanya pengalokasian anggaran studi banding untuk setiap RUU, tanpa ditentukan lebih dulu urgensi, relevansi, dan tujuan negara sebagai objek studi banding," tutupnya.
Diketahui Panja RUU Kepramukaan berencana untuk bertandang ke Jepang, Korea Selatan, dan Afrika Selatan, sedang Panja RUU Holtikultura berencana untuk pergi ke Belanda. Mereka beralasan hal itu terkait untuk memperkuat pekerjaan mereka.
(ndr/rdf)











































