"Pertama itu hak prerogratif Presiden. Dia bisa kapan saja melakukan reshuffle," kata Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq saat ditemui di kantor DPP PKS di Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (13/9/2010).
Menurut Luthfi, SBY tentunya tidak bisa sembarangan memutuskan untuk mereshuffle kabinet. Untuk itu, kata dia, diperlukan pertimbangan berbasis kinerja yang terukur. Selain itu, SBY juga harus mempertimbangkan masalah hubungan antarpartai koalisi.
"Tentu Presiden mempertimbangkan konstelasi politik yang ada. Kalau ada menteri PKS ya itu hak Presiden. Silakan kalau mau mengevaluasi atau mengganti menteri yang dianggap kurang melaksanakan tugas-tugasnya. Kalau ada menteri PKS yang dianggap kurang performa ya itu hak presiden untuk mengevaluasi dan mereshuffle," ujar Luthfi.
Sebelumnya, terendus kabar reshuffle yang ramai menjelang 1 tahun pemerintahan SBY. Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat Ahmad Mubarok memastikan SBY akan mengganti sejumlah menteri.
"Saya mendengar begitu. Bisa satu, bisa dua, bisa tiga, bisa empat, bisa juga lima menteri sekaligus di reshuffle," katanya kepada detikcom. (ape/aan)











































