"Mereka yang tertangkap tangan ini terancam Pasal 303 ayat 1 dan 3 KUHP Subsider pasal 303 ayat 1 KUHP, dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara," kata Kapolresta Jayapura, AKBP Imam Setiawan, di Jayapura, Papua, Senin (13/9/2010).
Para pelaku tersebut yakni DS seorang PNS, SG warga Hamadi, YRM anggota Polri, serta DT PNS Kejaksaan Tinggi Papua. Keempat pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Jayapura. Merek ditangkap pada Kamis (9/9) pukul 01.00 WIT.
Mereka tertangkap tangan saat sedang bermain judi dengan menggunakan kartu jenis domino dan uang sebagai taruhannya. "Sementara barang bukti berupa uang ratusan ribu dan kartu domino kami sita," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































