Telat Kembali Mudik, Anggota TNI Bisa Dianggap Desersi

Telat Kembali Mudik, Anggota TNI Bisa Dianggap Desersi

- detikNews
Minggu, 12 Sep 2010 05:53 WIB
Jakarta - Anggota TNI yang pulang mudik diimbau kembali bekerja sesuai jadwal yang berlaku. Jika telat sehari saja maka bisa dianggap desersi atau lari dari tugas.

"Sanksinya jika tidak masuk 1 hari hingga 29 hari bisa dimasukan dalam sel. Atau bisa diganti dengan hukuman fisik. Tapi jika lebih dari 30 hari, maka akan diajukan ke pengadilan militer," ujar Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan Brigjen I Wayan Midhio kepada wartawan, awal pekan lalu.

Menurut Wayan, sesuai ketentuan pemerintah, seluruh personel TNI harus mulai bekerja hari Selasa (14/9/2010). Begitu pula dengan PNS di lingkungan TNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk PNS pun ada sanksi jika terlambat masuk. Sanksi akan dilihat dari tingkat kesalahan," terang jenderal bintang satu ini.

Wayan menjelaskan pada hari pertama kerja tentunya akan dilakukan pengecekan anggota. Menurutnya walau sudah ada aturan yang tegas, masih ada saja oknum yang melanggar.

"Tapi hanya 1 atau 2 orang saja," tutupnya.

(rdf/rdf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads