"Sanksinya jika tidak masuk 1 hari hingga 29 hari bisa dimasukan dalam sel. Atau bisa diganti dengan hukuman fisik. Tapi jika lebih dari 30 hari, maka akan diajukan ke pengadilan militer," ujar Kepala Biro Humas Kementerian Pertahanan Brigjen I Wayan Midhio kepada wartawan, awal pekan lalu.
Menurut Wayan, sesuai ketentuan pemerintah, seluruh personel TNI harus mulai bekerja hari Selasa (14/9/2010). Begitu pula dengan PNS di lingkungan TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wayan menjelaskan pada hari pertama kerja tentunya akan dilakukan pengecekan anggota. Menurutnya walau sudah ada aturan yang tegas, masih ada saja oknum yang melanggar.
"Tapi hanya 1 atau 2 orang saja," tutupnya.
(rdf/rdf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini