Demikian disampaikan Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik I Wayan Landriana usai Salat Id di LP Kerobokan, Jl Gunung Tangkuban Perahu, Denpasar, Jumat (10/9/2010).
Para narapidana tersebut mendapatkan remisi antara 15 hari hingga dua bulan. Empat narapidana yang bebas adalah Hidayatullah, Wiro Utomo, Abdul Hapid dan Rofy Hidayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Landriana mengatakan, pihak LP Kerobokan sebenarnya mengusulkan sebanyak 127 narapidana dari 494 narapidana Muslim mendapatkan remisi. Namun, hanya sebanyak 102 narapidana yang menerima remisi pada saat Lebaran.
Sebanyak 25 narapidana yang belum menerima remisi karena terkait PP 28 Tahun 2006, yaitu narapidana yang tersangkut kasus narkoba, terorisme, korupsi dan illegal logging. "Remisi terhadap narapidana ini diberikan oleh pusat," kata Landriana.
Jumlah narapidana dan tahanan yang menghuni LP Kerobokan sebanyak 799 orang. Penghuni LP melebihi kapasitas sebanyak 476 orang.Β
(gds/rdf)











































