Adjie Dilarang Kritik SBY Aturan Baku TNI, Bukan Kebiri Hak Tentara

Adjie Dilarang Kritik SBY Aturan Baku TNI, Bukan Kebiri Hak Tentara

- detikNews
Kamis, 09 Sep 2010 10:39 WIB
Jakarta - Langkah Kolonel Adjie Suradji yang menulis opini bernada mengkritik Presiden SBY merupakan tindakan indisipliner. Saat seorang bergabung dengan TNI maka akan kehilangan keistimewaannya sebagai sipil, termasuk dilarang mengkritik atasannya.

"Tindakan TNI AU itu (Adjie) indispliner," kata Pengamat militer LIPI Jaleswari Pramodhawardan kepada detikcom, Kamis (9/9/2010).

Menurut dia, kultur militer dan sipil sangat beda. Ketika seseorang masuk militer sudah dari awal tahu dia tidak punya keistimewaan seorang sipil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang militer harus tunduk pada garis komando dan patuh dan taat kepada atasan atau negara dan sistem kendali yang padu karenanya suara seorang komandan adalah suara prajurit.

"Kalau pernyataan ke publik harus diwakilkan oleh komando tertinggi
dan tentara tidak berpolitik karena akan merusak sistem dan kultur militer. Militer akan jalan masing-masing itu seperti pada Oktober 1952 dan Gerakan 30 September. Ini contoh institusi TNI tidak dalam kendali yang padu," papar Jaleswari.

Menurut dia, apabila seorang sudah menentukan masuk militer maka tidak punya kewajiban dan hak sipil.

"Ini bukan mengebiri hak berekspresi. Ini tidak bisa dibaca sebagai pengebirian hak-hak tentara, tetapi sudah aturan baku," kata dia.

Dikatakan dia, perbedaan fungsi dan tugas pokok sipil dan militer harus diakui. "Kalau tidak kacau. Tentara pegang senjata, dan dia memiliki otoritas yang diberikan oleh negara melakukan kekerasan secara sah. Dengan 2 karakter ini maka TNI harus diatur mata rantai komando," kata dia.

Jaleswari mengatakan, apabila dalam bernegara tidak tunduk pada aturan itu dan mengaburkan batas tugas pokok TNI dan sipil dan juga tidak ada ketegasan pemerintah sipil dalam hal ini maka akan ada kekacauan fungsi aparat negara.

Tindakan Adjie dinilai melanggar UU TNI, UU Pertahanan 34 tahun 2004 dan UU Pertahanan 3 tahun 2001, Sapta Marga TNI dan sumpah prajurit.

"Seharusnya TNI tidak mengacak aturan yang jelas. Citra TNI profesional harus dipelihara, nggak bisa seenak perut mengkritik atasan," ujar Jaleswari.

Ketika ditanya mengenai sanksi untuk Adjie, Jaleswari mencontohkan, tindakan Presiden AS, Barack Obama yang memecat Jenderal Stanley McChrysta terkait perang Afghanistan.

"Ekstrimnya dipecat, bisa juga kena sanksi indisipliner. Tetapi, bedanya di Indonesia tentara pengkritik presiden malah jadi pahlawan," cetus Jaleswari.

Dalam artikel opininya pada 6 September, Adjie yang bertugas di bagian Dinas Personalia dan Pamen Sopsau, mengkritik pemerintahan SBY. Adjie menyoroti penanganan korupsi di Indonesia. Di bawah artikel itu Adjie mencantumkan identitasnya sebagai anggota TNI AU. Hal inilah yang dianggap melanggar etika. Adalah terlarang personel TNI mengkritik presiden yang merupakan panglima tertinggi.

(aan/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads