"Ada dua perusahaan yang kita beri sanksi," ujar staf ahli Menakertrans, Faisol Reza kepada detikcom, Kamis (9/9/2010).
Menurut Faisol, setiap perusahaan wajib untuk membayar THR kepada karyawannya minimal H-7 sebelum hari raya. Namun hingga H-1, dua perusahaan itu belum juga membayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan perusahaan lainnya, setelah diajak bertemu, akhirnya mereka mau untuk membayar. Faisol menjelaskan, tidak semua perusahaan lalai dalam memenuhi kewajibannya.
"Sebagian karena keterbatasan keuangan mereka," jelas Faisol lebih lanjut.
Kemenakertrans membuka pengaduan bagi karyawan yang merasa belum menerima THR dari tempat mereka bekerja. Kemenakertrans menjamin identitas pelapor akan aman.
Faisol enggan merinci siapa-siapa saja 23 perusahaan tersebut. Namun khusus yang terkena sanksi, Faisol menjelaskan lokasi perusahaan itu berada di Cikarang dan Tangerang.
"Nanti saja, kita akan umumkan ke publik," tegasnya.
(mok/mok)











































