"Ya lebih sedikit," kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Untung Sugiyono, di kantor KemkumHAM, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Rabu (8/9/2010).
Namun demikian, Untung belum memastikan berapa jumlah koruptor yang akan mendapat remisi tersebut. "Jumlahnya masih kita rekap," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadinya tidak sampai 300-an seperti kemarin (HUT RI)," kata dia.
Dari jumlah 42.823 narapidana tersebut, 1.415 di antaranya mendapatkan remisi yang memungkinkan narapidana tersebut bebas, atau pidana pokoknya habis, atau hukuman bisa berlanjut, jika tidak membayar denda sebagai pidana pengganti.
(lrn/mok)










































