"Selain dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, pelaku juga dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak," kata Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah saat dihubungi detikcom, Rabu (8/9/2010).
Alamsyah menjelaskan, percobaan perampokan itu terjadi pada Selasa (7/9). Saat itu, pegawai KUD Kuamang Kuning, Muara Bungo, usai mengambil uang di BNI di Muara Bungo sebesar Rp 9 miliar.
"Uang itu untuk dibagikan ke 19 KUD yang ada di Muara Bungo," tambah Alamsyah.
Saat itu di dalam mobil KUD hanya terdapat dua orang pegawai. Diam-diam pelaku kemudian diikuti pelaku. Di tengah perjalanan, korban diberhentikan pelaku.
"Polisi mengetahui karena sudah membuntuti pelaku setelah menangkap gerak-geriknya yang mencurigakan," imbuh Alamsyah.
Polisi bisa mengendus aksi para pelaku karena akhir-akhir ini rawan pencurian dengan kekerasan. "Sesuai arahan pimpinan, jadi kita antisipasi dengan menempatkan anggota di tempat pelayanan keuangan dan perbankan," terangnya.
Saat itu, diketahui pelaku membawa senjata api rakitan sejenis revolver dan 3 butir peluru. Tapi senjata itu tidak sempat ditodongkan, karena terlanjur disergap petugas buser Polres Muara Bungo.
"Kita juga menyita satu alat hisap (bong) shabu.Salah satu pelaku kabur, tapi berhasil kita lumpuhkan dengan timah panas," tuturnya.
Polisi juga mengindentifikasi bahwa salah satu pelaku diduga orang dalam dari KUD. "Karena ada petunjuk-petunjuk untuk merampok KUD. Pelaku bernama Dohar ini diduga menjadi otak perampokan, karena dia yang memberi petunjuk-petunjuk kepada pelaku lainnya," jelasnya.
(ndr/ken)











































