Gayus Tak Mengerti Dakwaan Berlapis JPU

Sidang Mafia Pajak

Gayus Tak Mengerti Dakwaan Berlapis JPU

- detikNews
Rabu, 08 Sep 2010 17:21 WIB
Gayus Tak Mengerti Dakwaan Berlapis JPU
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan dengan empat dakwaan sekaligus atas kasus makelar pajak dan makelar hukum. Namun, Gayus mengaku tidak mengerti dua dari empat dakwaan tersebut.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus menyatakan kepada Majelis Hakim, dirinya tidak mengerti soal dakwaan kesatu dan kedua.

"Terhadap dakwaan yang dibacakan penuntut umum ada beberapa yang saya tidak mengerti majelis hakim, seperti dakwaan kesatu yang primer. Saya disini didakwa karena telah dikabulkannya keberatan PT SAT maka saya melanggar pasal 2 dan pasal 3 subsider. Primer dan subsider saya tidak mengerti," ujar Gayus di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2010).

Terhadap pengakuan Gayus tersebut, Ketua Majelis Hakim Albertina meminta JPU untuk menjelaskan bagian dakwaan yang tidak dimengerti Gayus. "Berarti yang saudara tidak mengerti dakwaan pertama primer dan subsider dan dakwaan kedua primair dan subsidair. Silahkan penuntut umum dijelaskan kepada terdakwa," tegas Albertina.

JPU pun membaca ulang dakwaan setebal 24 halaman yang sebelumnya sudah dibacakan jaksa selama sekitar 1 jam lebih tersebut. Namun, Gayus ternyata Gayus tetap tidak mengerti dan Majelis Hakim meminta JPU untuk menjelaskan intinya saja.

Setelah dijelaskan kembali, akhirnya Gayus mengaku telah mengerti. Hakim Albertina pun menanyai Gayus apakah dirinya akan mengajukan keberatan. Gayus pun menyatakan dirinya akan mengajukan keberatan.

"Saya akan mengajukan keberatan tapi akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan kuasa hukum," jawabnya.

Sidang pun ditunda dan dilanjutkan kembali pada 15 September mendatang dengan agenda pembacaan keberatan (eksepsi) terdakwa dan kuasa hukum. Majelis Hakim memberi waktu kepada kuasa hukum untuk menyusun eksepsi selama 1 minggu saja.


(nvc/mad)


Berita Terkait