Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau, Bambang Irawan, mengungkapkan hal itu kepada wartawan, Rabu (08/09/2010) di Pekanbaru.ย Ia menjelaskan, untuk tahun ini ada 1.576 napi yang mendapat remisi pada saat lebaran. Dari jumlah tersebut, 39 orang di antaranya dinyatakan bebas.
โBesarnya remisi yang diterima narapidana ini bervariasi mulai dari 15 hari hingga dua bulan,โ kata Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Orang yang mendapat remisi merupakan penilaian terhadap persyarakat baik administarsi atau syarat kelakuan baik selama di penjara. Pertimbangan itulah nantnya diusulkan untuk dipertimbangkan mendapat remisi,โ kata Bambang.
Dia menjelaskan, saat ini dari 12 LP dan rumah tahanan (rutan) di Riau penghuninya mencapai 3.046 orang napi dan 1.591 tahanan. Untuk LP Pekanbaru, sebanyak 335 narapidana penerima remisi Lebaran adalah narapidana tersandung kasus narkoba. Ada juga dua orang narapidana kasus korupsi yang mendapat remisi lebaran.
(cha/mad)











































