Aniaya Wartawan, Dandim Karanganyar Dicopot dari Jabatannya

Aniaya Wartawan, Dandim Karanganyar Dicopot dari Jabatannya

- detikNews
Rabu, 08 Sep 2010 17:01 WIB
Surakarta - Letkol (Inf) Lilik Sutikna harus lapang dada melepaskan tongkat komandonya. Setelah kasus pemukulan terhadap wartawan yang dilakukannya terkuak, dia harus menerima sanksi awal yaitu pencopotan dari jabatan Komandan Kodim 0727/Karanganyar. Sedangkan proses hukum terhadapnya terus ditangani oleh POM TNI AD.

Kabar pencopotan itu disampaikan oleh Komandan Korem 074/Warastratama Surakarta, Kolonel (Inf) Abdul Rahman Kadir, kepada wartawan di Makorem 074/Warastratama, Rabu (8/9/2010) sore. Dia menjelaskan bahwa Pangdam IV/Diponegoro telah mengeluarkan Surat Perintah No 1375/IX/2010 tertanggal 8 September 2010.

"Isi Surat Perintah tersebut adalah memerintahkan kepada Letkol (inf) Lilik Sutikna tidak lagi melaksanakan tigas dan tanggungjawabnya sebagai Komandan Kodim 0727/Karanganyar. Surat Perintah berlaku mulai hari ini hingga ada perintah berikutnya terkait hal tersebut," ujar Abdul Rahman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, kata Abdul Rahman, Lilik Sutikna diperintahkan untuk menyerahkan semua tugas dan dan tanggungjawab itu kepada Danrem 074 Warastratama. Danrem selanjutnya akan menunjuk Kasdim 0727/Karanganyar untuk melaksanakan tugas sebagai pelaksana tugas harian Dandim.

"Surat perintah tersebut merupakan respon cepat dari institusi TNI, khususnya dari Kodam IV/Diponegoro, terhadap hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Korem 074/Warastratama terhadap Letkol Lilik Sutikna. Sedangkan hasil sementara yang kami dapatkan saat ini adalah pengakuan yang bersangkutan bahwa benar telah melakukan pemukulan terhadap seorang wartawan bernama Triyono," papar Danrem.

Selain itu, masih menurut Danrem, pembebastugasan Lilik dari jabatan Dandim juga untuk mempermudah proses hukum yang harus dijalaninya di POM TNI AD. "Dengan pembebastugasan tersebut maka pemeriksaan terhadap dirinya oleh POM TNI AD akan lebih mudah," ujar Danrem.

Lilik adalah alumni Akmil 1989. Dia sudah dua tahun terakhir menjabat sebagai Komandan Kodim 0727/Karanganyar. Lilik dilaporkan oleh wartawan Harian Solopos, Triyono, karena melakukan pemukulan terhadapnya hingga menyebabkan korban mengalami pendarahan di mata kiri dan hidung.

Lilik mengakui melakukan beberapa kali pemukulan terhadap Triyono karena emosi setelah membaca tulisan Triyono terkait aliran dana kasus korupsi dana perumahan di Karanganyar yang merugikan negara Rp 21,8 miliar. Triyono mendapatkan data tersebut dari pengakuan seorang saksi saat ditanya hakim di persidangan kasus korupsi dana perumahan yang digelar di PN Karanganyar.


(mbr/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads