"Kita berhasil mengungkap jaringan sabu-sabu internasional yang dikendalikan oleh terpidana seumur hidup kasus narkoba 3 warga negara asal Afrika berinisial FL, SS, dan EC dari LP Nusakambangan," kata
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Yasid Fanani, di Polres Jakarta Barat, Jalan S Parman, Jakarta Barat, Rabu (8/9/2010).
Yasid memaparkan kasus ini terungkap berawal dari informasi pengiriman jasa paket yang hendak dikirim ke Kalimantan Selatan, ditemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 40 gram pada Rabu 1 September 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari situ terus kita kembangkan akhirnya kita berhasil menangkap 7 tersangka lain berinisial JTA, RN, WS, SRD, PRN, DRM, dan ASP," ujar Yasid.
Dari tangan para tersangka, polisi mensita 1,4 kg sabu-sabu senilai Rp 2,2 miliar. Barang ini diperoleh dari Afrika Selatan di Johanes Burg, Afrika Selatan.
Kemudian dari Afrika Selatan, barang dibawa ke Malaysia. Selanjutnya dari Malaysia dibawa ke Jakarta melalui jalur Tanjung Pinang, Dumai dan Pekanbaru.
"Barang-barang ini dibawa dengan dimasukkan ke dalam laptop. Dalam tiap laptop dapat dibawa 1 kg sabu," kata Yasid.
Para pelaku telah melakukan aksinya selama 6 bulan. Pelaku diancam UU 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.
"Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Nusakambangan meminta agar 3 WN Afrika ini diperiksa," ujar Yasid.
(aan/nrl)










































