PPATK Minta Patrialis Amankan RUU Pencucian Uang

PPATK Minta Patrialis Amankan RUU Pencucian Uang

- detikNews
Rabu, 08 Sep 2010 15:53 WIB
Jakarta - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan memasuki babak akhir. RUU yang pembahasannya cukup alot ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada 12 Oktober mendatang. PPATK terus mengumpulkan dukungan, termasuk dari Menkum HAM Patrialis Akbar.

"Ke beliau (Patrialis) itu jadwalnya minta dukungan. Minta diamankan," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Hussein, usai bertemu dengan Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, di kantor KemkumHAM, Kuningan, Jaksel, Rabu (8/9/2010).

Dalam pertemuan selama hampir satu jam, dibahas soal kemungkinan dukungan fraksi-fraksi di DPR agar RUU TPPU bisa disepakati oleh rapat paripurna.
Β 
"Ya beliau kan orang partai, dan dia kan juga punya kolega-kolega, menteri-menteri juga dari orang partai," kata Yunus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yunus, hasil revisi UU TPPU kali ini sudah lebih baik dari sudut pelaporan dibandingkan UU sebelumnya.

"Ada 6 penyidik yang bisa menyidik TPPU, yaitu polisi, jaksa, BNN, KPK, penyidik pajak dan Bea Cukai. Artinya lebih banyak yang bisa dikerjakan ramai-ramai. Yang penting mereka bersaing untuk kualitas," kata dia.

RUU Pencucian Uang ini sempat menjadi polemik. Beberapa usulan dari pemerintah soal penambahan kewenangan bagi PPATK ditolak DPR. Namun ada keputusan yang cukup menggembirakan. KPK diberi ruang untuk ikut menyidik pencucian uang dan menerima laporan hasil analisis dari PPATK.
(lrn/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads