"Boleh saja, asal sudah izin atasannya terlebih dahulu," ujar Kabiro Humas Kementerian Pertahanan, Brigjen I Wayan Midhio yang ditemui sebelum acara mudik bareng staf Kemhan di Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (8/9/2010).
Menurut Wayan, tradisi menulis di lingkungan TNI bukan barang langka. Ada buletin internal di setiap satuan TNI. Di situ para prajurit bisa menuliskan pendapatnya. Kemhan dan TNI pun memfasilitasi penerbitan buku karangan anggotanya yang berprestasi dalam suatu bidang. Di media massa nasional pun tidak masalah, namun tentunya ada batasan-batasan di mana seorang prajurit harus paham apa yang boleh ditulis dan apa yang tidak boleh ditulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu sesuai aturan, hanya pihak-pihak tertentu yang berhak memberikan keterangan resmi mengatasnamakan istitusi TNI, termasuk memberikan keterangan pada media.
"Misalnya hanya Panglima TNI, Kepala staf angkatan, dan kepala penerangan yang boleh," jelasnya.
Wayan pun menyesalkan tulisan Kolonel Adjie yang mengkritisi presiden SBY. Menurutnya tidak layak seorang perwira TNI melakukan hal itu karena terikat sumpah prajurit. Apalagi tulisan Adjie kemudian berkembang menjadi politis dan seolah-olah TNI ikut berpolitik.
"Itu melanggar sapta marga dan bakti perwira. Kalau terbukti bermasalah bisa dipecat," tutupnya.
(rdf/ndr)










































